Sub-header background

Article

Article Archieve

Jokowi Terbitkan Perpres RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang

Jokowi Terbitkan Perpres RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang

19 Mei 2025

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru tentang pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Keluarnya aturan tersebut mempertimbangkan penyebaran Covid-19 atau penyakit infeksi emerging terus meningkat, menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil dan ditetapkannya wabah tersebut sebagai pandemik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Maret 2020 lalu, Jokowi menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19

Menurut Pasal 2 perpres tersebut, Kementerian PUPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini menerapkan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.

Kementerian ESDM, menurut perpres tersebut, segera menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk: a. fasilitas observasi dan penampungan; b. alat dan perbekalan kesehatan; dan c. penunjang lainnya, dalam penanggulangan Covid-19.

Kemenkes, sesuai perpres tersebut, segera menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, Kemenhan, sesuai perpres tersebut, segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 sejak dilakukannya serah terima.

'"Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri," bunyi Pasal 8

Berdasarkan Pasal 9 perpres tersebut, pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Covid-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR, Menteri ESDM, Menkes, dan Menhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.

Sesuai Pasal 11 perpres tersebut, pada saat perpres ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200406145909-4-150058/jokowi-terbitkan-perpres-rs-khusus-covid-19-di-pulau-galang

Pencarian Artikel

Category

  • Semua Kategori
  • Health Information
  • News
  • Life Style
  • Sandwich Panel Information
  • Medical Equipment
  • Karir

Top Article Tags